Kapolri Pegang Identitas Polisi yang Ambil CCTV sehingga Rusak dan ada 25 Anggota Polisi yang Terlibat

- 5 Agustus 2022, 10:44 WIB
Kapolri Pegang Identitas Polisi yang Ambil CCTV sehingga Rusak dan ada 25 Anggota Polisi yang Terlibat
Kapolri Pegang Identitas Polisi yang Ambil CCTV sehingga Rusak dan ada 25 Anggota Polisi yang Terlibat /Foto: PMJ News//



HALOCILEGON.COM - Jendral Polisi Listyo Sigit selaku Kapolri menjelaskan adanya pengambilan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Kapolri mengatakan sudah mengantongi identitas polisi yang mengambil CCTV yang bisa dijadikan alat bukti namun sayangnya CCTV menjadi rusak.

Kemudian Tim Khusus menggali keterangan secara detail dan terperinci mengenai bagaimana dilakukan rekaman CCTV sehingga dapat rusak.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J dan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebagaimana dikutip oleh Halocilegon.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kapolri Akui CCTV di TKP Penembakan Brigadir J Diambil, Sudah Kantongi Identitas Pelaku pada Jumat, 5 Agustus 2022.

"Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," ujar Listyo Sigit, di Mabes Polri.

Listyo Sigit memberitahukan CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menewaskan Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E dan telah viral di masyarakat hingga mendapat respon dari Menkopolhukam dan Presiden untuk segera menyelesaiannya. Oleh karena itu, pihak kepolisian beserta jajarannya berkomitmen menuntaskan masalah ini.

Polri sedang menangani 25 anggota polisi yang dinilai tidak bekerja secara profesional dalam penanganan kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Timsus Polri Lakukan Uji Balistik labfor di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J

Ferdy Sambo dinonaktifkan berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Ia dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri menjadi Pati Yanma Polri.

Selanjutnya mengenai 25 anggota yang dalam proses penanganan, Kapolri menjelaskan pihakya sedang menyelidiki apakah hasil keputusan ini akibat ketidakprofesionalan masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana hukum.

Listyo Sigit mengatakan akibat dari ketidakprofesionalan 25 anggota polisi membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat yang seharusnya penyidikan dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini Pukul 06.45 WIB dan Pengacara Berikan Penjelasan

Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

Selain itu ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.

Hingga saat ini pihaknya masih mendalami apakah 25 anggota yang berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri yang menghambat proses olah TKP ini atas perintah seseorang atau atas inisiatif sendiri.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Berita Ini! Jokowi Keluarkan Aturan Terbaru, Biaya Persalinan Ditanggung oleh Negara

"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," ujarnya.***



Editor: Roby Martin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x