Bharada E Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J dan Terancam 15 Tahun Penjara

- 4 Agustus 2022, 21:33 WIB
Bharada E Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J dan Terancam 15 Tahun Penjara
Bharada E Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J dan Terancam 15 Tahun Penjara /Tangkap layar YouTube Anjas di Thailand


HALOCILEGON.COM - Dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Bharada E dan menewaskan satu orang korban yaitu Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pihak kepolisian menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah melakukan pelaporan berita acara kejadian dan reka ulang penembakan antara Bharada E dan Brigadir J.

Bharada E terkena pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Timsus Polri Lakukan Uji Balistik labfor di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J

Dikutip oleh Halocilegon.com dari Pikiran-Rakyat.com denga judul Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Terancam 15 Tahun Penjara pada Kamis, 4 Agustus 2022.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Di Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kemudian Pasal 55 berisi dua ayat yakni (1); 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Timsus Polri Lakukan Uji Balistik labfor di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J

Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi,
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Mengenai penetapan tersangka atas Bharada E dilakukan setelah penyidik melakukan beberapa serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta, bukti dan data di lapangan.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Utus Tim Kuasa Hukum Buat Laporan ke Bareskrim Polri

Penyidik mengumpulkan barang bukti dalam kasus penembakan itu mulai dari handphone, CCTV dan melakukan serangkaian gelar perkara.

Ditambah meminta keterangan dari 42 saksi dan para ahli yang melibatkan dari biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.

Seperti yang banyak diketahui dari berbagai media massa dan media sosial bahwa kasus penembakan antar polisi ini bermula dari dugaan pengancaman dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Puteri yang merupakan isteri dari Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Baca Juga: Timsus Polri Lakukan Uji Balistik labfor di Rumah Dinas Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J

Tembak menembak pun terjadi setelah diketahui oleh Bharada E yang ada di rumah dinas dan menewaskan Brigadir J.***

Editor: Roby Martin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x