Jangan Ketinggalan Berita Ini! Jokowi Keluarkan Aturan Terbaru, Biaya Persalinan Ditanggung oleh Negara

- 19 Juli 2022, 20:11 WIB
Jangan Ketinggalan Berita Ini! Jokowi Keluarkan Aturan Terbaru, Biaya Persalinan Ditanggung oleh Negara
Jangan Ketinggalan Berita Ini! Jokowi Keluarkan Aturan Terbaru, Biaya Persalinan Ditanggung oleh Negara /Antara Foto/


HALOCILEGON.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai negara menanggung biaya persalinan ibu hamil.

Aturan baru tersebut masuk dalam Intruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Peraturan ini berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 mengenai biaya persalinan ibu hamil dan Inpres 5/2022 ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Olah TKP Kecelakaan Tabrakan Beruntun yang Tewaskan Delapan Korban Jiwa

Pemerintah melalui Inpres melakukan peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Presiden Jokowi dikutip dari situs resmi Setkab, dilansir oleh Halocilegon dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Zulhas Katakan Pemerintah Antisipasi Potensi Krisis Pangan dan Energi

Di dalam Inpres juga dijelaskan mengenai ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal.

Pendanaan ibu melahirkan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Utus Tim Kuasa Hukum Buat Laporan ke Bareskrim Polri

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres.

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).***

Editor: Roby Martin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x