NT Terduga Penyebar Ajaran Dewa Matahari di Banten Terindikasi Gangguan Mental dan Tidak Kena Pidana

- 14 Juli 2022, 08:44 WIB
NT Terduga Penyebar Ajaran Dewa Matahari di Banten Terindikasi Gangguan Mental dan Tidak Kena Pidana
NT Terduga Penyebar Ajaran Dewa Matahari di Banten Terindikasi Gangguan Mental dan Tidak Kena Pidana /A.Purwoko/Yogyaline.com/PMJnews

HALOCILEGON.COM - Pria yang berinisial NT berusia 62 tahun terduga penyebar ajaran dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengalami gangguan jiwa.

Pria asal Bekasi ini telah menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan.

"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Kasatreskrim Polres Lebak Indik Rusmono di Lebak, dikutip oleh Halocilegon dari Antara pada Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Mabes Polri Benarkan Penembakan Antar Anggota Polisi di Rumah Dinas Pejabat Polri

Polisi menjelaskan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana penistaan agama.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT dan hasilnya didapati pelaku terindikasi gangguan mental psikopatologi.

Gangguan mental psikopatologi atau sakit mental dapat dilihat dari perilaku dan fungsi kejiwaan yang labil serta dampaknya menggangu aktivitas kehidupan sehari-hari. 

Baca Juga: Pertamina Pastikan Harga Bahan Bakar Subsidi Pertalite, Solar dan Elpiji 3 Kg Tidak Naik

Menurut Indik, hasil dari pemeriksaan NT menujukkan adanya pemahaman yang salah dan kesesatan dalam berfikir atau logical fallacy.

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini