Kementerian Sosial Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap

- 6 Juli 2022, 17:11 WIB
Kementerian Sosial Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap
Kementerian Sosial Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap /Twitter

 

HALOCILEGON.COM - Viralnya mengenai besarnya gaji dan fasilitas kendaraan mewah para petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan netizen.

Setelah media besar sekelas Tempo membeberkan mengenai dugaan penyelewengan dana umat dan hingga kini terus bergulir.

Dampaknya Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Menpan RB Ad Interim

Selain itu menurunnya kepercayaan umat dalam memberikan bantuan uang dan barang kepada ACT setelah diberitakan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan tersebut.

Dalam keterangan resmi Kemensos, pencabutan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dikutip oleh Halocilegon dari Pikiran Rakyat pada Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang ke-35 Akan Segera Dibuka, Ini Syarat-syarat yang Harus Kamu Siapkan Supaya Lolos!

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x