HALOCILEGON.COM - Kasus Holywings yang melakukan penistaan agama karena promosi gratis minuman beralkohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Berakibat pada pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta, hal ini mendapat banyak desakan dari berbagai masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) baik Islam maupun nasionalis seperti Pemuda Pancasila.
Pencabutan izin usaha outlet Holywings ini ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.
Holywings terbukti melakukan pelanggaran dan dicabut izin usahanya agar menimbulkan efek jera dan jenis usaha yang serupa dengan Holywings agar bisa menaati peraturan juga ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari "ppid.jakarta.god.id" di Jakarta, Senin, menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran, dikutip oleh Halocilegon dari Antara pada Selasa, 28 Juni 2022.
Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Datangi MUI untuk Minta Maaf Mengenai Kasus Minuman Beralkohol Holywings