Pemerintah DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Lokasi Holywings di Jakarta, Sesuai Arahan Gubernur Anies Baswedan

- 28 Juni 2022, 06:27 WIB
Pemerintah DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Lokasi Holywings di Jakarta, Sesuai Arahan Gubernur Anies  Baswedan
Pemerintah DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Lokasi Holywings di Jakarta, Sesuai Arahan Gubernur Anies Baswedan /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Baca Juga: Pemerintah Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Syarat Beli Minyak Goreng Curah

Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;

2. Holywings Kalideres;

3. Holywings di Kelapa Gading Barat;

4. Tiger;

5. Dragon;

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x