HALOCILEGON.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan inovasi dan modernisasi terhadap sistem verifikasi partai politik yang akan maju di Pemilu 2024.
KPU memberikan syarat kualifikasi pendaftaran terhadap Partai Politik untuk membuat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Selain itu Sipol juga dugunakan sebagai tata cara pendaftaran yang teknisnya ada pada KPU.
Proses digitalisasi dengan menggunakan Sipol ini, KPU bertujuan mendorong Partai Politik untuk menyimpan datanya secara berkelanjutan.
Baca Juga: Kunjungan Jokowi ke Ukraina dan Rusia Bawa Misi Untuk Hentikan Perang
Anggota KPU RI dham Holik mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat sebanyak 21 partai politik telah memiliki akun Sipol per 26 Juni 2022.
“Jumlah parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Idham dikutip oleh Halocilegon dari Antara, pada Minggu, 26 Juni 2022.
Idham mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 parpol setelah sebelumnya, pada Sabtu (25/6) malam, jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 parpol.
Baca Juga: Pemerintah Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Syarat Beli Minyak Goreng Curah