Pemerintah Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Syarat Beli Minyak Goreng Curah

- 24 Juni 2022, 16:34 WIB
Pemerintah Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Syarat Beli Minyak Goreng Curah
Pemerintah Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Syarat Beli Minyak Goreng Curah /ANTARA Foto/Nova Wahyudi

HALOCILEGON.COM - Harga sembako banyak yang naik yang salah satu penyebabnya dikarenakan menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha.

Minyak goreng yang mengalami kenaikan harga yang tinggi dan ini banyak yang mengalami dampak akibat kenaikan harga, baik pedagang kecil hingga masyarakat pengguna minyak goreng.

Pemerintah sedang berusaha dengan berbagai cara agar harga minyak goreng dapat turun dengan harga yang lebih murah.

Selain itu pemerintah melakukan inovasi mengenai pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi yang nanti akan disosialisasikan ke seluruh masyarakat Indonesia. 

Baca Juga: Mahal dan langka, Inilah 5 Tips Agar dapat Menghemat Minyak Goreng

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin, 27 Juni 2022.

Melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta sebagaimana dikutip oleh Halocilegon dari Antara pada Jumat, 24 Juni 2022.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x