HALOCILEGON - Mentri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa tunjangan insentif bagi guru Madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan cair bulan Juni 2022.
Pencairan tunjangan insentif bagi guru Madrasah non PNS rencananya akan diturunkan secara bertahap.
Pihaknya memastikan tunjangan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS sudah ditransfer ke penerima hingga akhir Juni mendatang.
"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Yaqut dalam keterangan tertulis seperti melansir Antara, Kamis, 16 Juni 2022.
Kuota penerima tunjangan insentif bagi guru Madrasah non PNS sebanyak 216 ribu guru yang telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.
Adapun besarannya yakni Rp250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, tidak semua guru Madrasah non PNS dapat menerima tunjangan.
Baca Juga: Konsumsi Obat Herbal Ini Jika Ingin Penyakit Asam Urat Sembuh Total, Nomor 2 Mudah Dibuat