MENAG Pastikan Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Non PNS Cair Juni, Berikut Ini Kriteria Penerimanya

- 16 Juni 2022, 21:22 WIB
Menag Yaqut pastikan tunjangan insentif guru madrasah non pns cair juni
Menag Yaqut pastikan tunjangan insentif guru madrasah non pns cair juni /Kemenag/Hilman Fauzi/

Selain karena keterbatasan anggaran, penerima tunjangan insentif guru Madrasah non PNS juga diprioritaskan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Berikut ini kriteria yang akan mendapat tunjangan insentif bagi guru Madrasah non PNS:

- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

- Belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,

Baca Juga: Obat Herbal ini Diajarkan Rosulullah Untuk Atasi Asam Urat, Khasiatnya Manjur kata dr. Zaidul Akbar

- Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,

- Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka

Halaman:

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini