- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pensiun (60 tahun).
- Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah, dan;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain.
Baca Juga: Obat Herbal Manjur Untuk Atasi Gatal-gatal Pada Kulit, Oleskan Sekali Gatal-gatal Akan Hilang!
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.***