MENAG Pastikan Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Non PNS Cair Juni, Berikut Ini Kriteria Penerimanya

- 16 Juni 2022, 21:22 WIB
Menag Yaqut pastikan tunjangan insentif guru madrasah non pns cair juni
Menag Yaqut pastikan tunjangan insentif guru madrasah non pns cair juni /Kemenag/Hilman Fauzi/

HALOCILEGON - Mentri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa tunjangan insentif bagi guru Madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan cair bulan Juni 2022.

Pencairan tunjangan insentif bagi guru Madrasah non PNS rencananya akan diturunkan secara bertahap.

Pihaknya memastikan tunjangan insentif bagi guru Madrasah bukan PNS sudah ditransfer ke penerima hingga akhir Juni mendatang.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru Madrasah Non PNS: Tunjangan Insentif Cair Bulan ini, Besarannya Sudah Tahu Berapa?

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Yaqut dalam keterangan tertulis seperti melansir Antara, Kamis, 16 Juni 2022.

Kuota penerima tunjangan insentif bagi guru Madrasah non PNS sebanyak 216 ribu guru yang telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.

Adapun besarannya yakni Rp250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, tidak semua guru Madrasah non PNS dapat menerima tunjangan.

Baca Juga: Konsumsi Obat Herbal Ini Jika Ingin Penyakit Asam Urat Sembuh Total, Nomor 2 Mudah Dibuat

Selain karena keterbatasan anggaran, penerima tunjangan insentif guru Madrasah non PNS juga diprioritaskan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Berikut ini kriteria yang akan mendapat tunjangan insentif bagi guru Madrasah non PNS:

- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

- Belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,

Baca Juga: Obat Herbal ini Diajarkan Rosulullah Untuk Atasi Asam Urat, Khasiatnya Manjur kata dr. Zaidul Akbar

- Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.

- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV,

- Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka

- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

- Belum usia pensiun (60 tahun).

- Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah

- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah, dan;

- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain.

Baca Juga: Obat Herbal Manjur Untuk Atasi Gatal-gatal Pada Kulit, Oleskan Sekali Gatal-gatal Akan Hilang!

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.***

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini