Mas Bechi Pelaku Kasus Pencabulan Santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah dan Dituntut Hukuman 12 Tahun

- 8 Juli 2022, 23:29 WIB
Mas Bechi Pelaku Kasus Pencabulan Santriwati dan Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Mas Bechi Pelaku Kasus Pencabulan Santriwati dan Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara /Antara/Umarul Faruq/hp./



HALOCILEGON.COM - Kepolisian telah menggelar perkara mengenai dugaan kasus pencabulan yang melibatkan anak dari kiyai besar di Jombang.

Polisi menemukan 11 barang bukti mengenai kasus pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.

Pihak Kepolisian sebelumnya datang ke Pondok Pesantren Shiddiqiyah untuk menjemput Mas Bechi dan ayahnya yang mengatakan akan menganyerahkan anaknya ke kantor polisi.

Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) yang saat ini disorot sebagai tersangka pencabulan telah menyerahkan diri setelah berulang kali dikepung oleh tim kepolisian Jombong, Jawa Timur.

Baca Juga: Santriwati Korban Pencabulan Mas Bechi dan Polisi Amankan 11 Barang Bukti

Meski telah menyerahkan diri, MSAT alias Mas Bechi yang merupakan putra pertama dari pemilik Pesantren Shiddiqiyyah Jombang akan terkena dua pasal karena dugaan melakukan pencabulan terhadap empat orang santriwati.

Dalam detailnya, dua pasal yang bisa menjerat MSAT sebagai tersangka pencabulan adalah Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri dalam konferensi pers baru-baru ini, sebagaimana dikutip oleh Halocilegon dari Pikiran Rakyat, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dari dua pasal yang akan menjeratnya, MSAT diduga melakukan aksi bejat kepada empat korban yang merupakan santriwati di pesantren asuhannya.

Untuk dugaan kasusnya, aksi bejat MSAT dilakukan dua kali, yakni Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Tewas Tertembak Pada Saat Kampanye Pemilihan Parlemen

Disebutkan, tersangka melakukan pencabulan dengan mengambil lokasi di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya menjelaskan.

Untuk mengusus kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada 36 saksi biasa dan 8 saksi ahli, yang terdiri dari tiga ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 psikologi.

"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.

Baca Juga: ACT Kirimkan Uang ke Seseorang yang Diduga Berafiliasi dengan Organisasi Teroris Al Qaeda

Sementara itu, penangkapan MSAT berlangsung penuh drama pada Kamis, 7 Juli 2022 pukul 08.00-22.30 WIB dengan dilakukan penggeledahan untuk kesekian kali di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Saat itu, tim gabungan dipaksa berjaga di sekitar area Pesantren Shiddiqiyyah sampai terjadi negosiasi alot untuk membawa tersangka MSAT itu.

Akhirnya, MSAT menyerahkan diri pada pukul 23.00 WIB dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.***

Editor: Roby Martin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah