Kominfo Berikan Sanksi Blokir kepada Instagram, Facebook, Whatsapp yang Tidak Terdaftar, Begini Penjelasannya

- 17 Juli 2022, 20:29 WIB
Kominfo Berikan Sanksi Blokir kepada Instagram, Facebook, Whatsapp yang Tidak Terdaftar, Begini Penjelasannya
Kominfo Berikan Sanksi Blokir kepada Instagram, Facebook, Whatsapp yang Tidak Terdaftar, Begini Penjelasannya /Pixabay/



HALOCILEGON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) akan blokir platform media sosial.

Berita ini membuat masyarakat pengguna media sosial ramai membincangkan dan khawatir jika media sosial yang sering mereka gunakan diblokir.

Kominfo akan memblokir media sosial yang tidak terdaftar secara resmi.

Kominfo memberikan batas waktu hingga 20 Juli 2022 untuk pendaftaran platform media sosial.

Baca Juga: Korban KKB Berjumlah 8 Jenazah di Nduga Papua Diterbangkan Melalui Timika, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Platorm digital di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlflix dan lainnya apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran, dilansir oleh Halocilegon dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 17 Juli 2022.

Karena hal itu sudah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya, hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Baca Juga: Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, Pria Lakuan Onani Ketika Wanita Sedang Tidur

Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Menurut Polri Dapat Dibuktikan Secara Ilmiah, Berikut Penjelasannya

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate juga sudah meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia seperti Google, untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

Baca Juga: ACT Diduga Lakukan Penyelewengan Donasi Ahli Waris Korban Pesawat Lion Air

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Ia mengatakan dengan tegas bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Titisan Nabi Khaidir, Beginilah Sosok Pria Asal Kota Serang dan Sikap Majelis Ulama Indonesia

Ia mengatakan dengan tegas bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.***

Editor: Roby Martin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah