Permohonan Uji Materi Aturan Ganja Medis Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi

- 20 Juli 2022, 18:57 WIB
Permohonan Uji Materi Aturan Ganja Medis Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi
Permohonan Uji Materi Aturan Ganja Medis Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi /Pixabay/

HALOCILEGON.COM - Permohonan uji materi UU Narkotika yang tertuang di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelegalan ganja untuk kebutuhan medis yang diajukan sejumlah ibu dari pasien cerebral palsy atau gangguan fungsi otak serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, dikutip oleh Halocilegon dari Antara pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini Pukul 06.45 WIB dan Pengacara Berikan Penjelasan

Hakim Konstitusi Suhartoyo pada sidang putusan tersebut menyatakan dalil permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengingatkan penyalahgunaan Narkotika golongan I yang secara tidak sah diancam dengan sanksi ancaman pidana penjara sangat berat disebabkan karena negara benar-benar ingin melindungi keselamatan bangsa dan negara dari penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika golongan I.

Baca Juga: TNI AU Lakukan Evakuasi Pesawat T-50i Jatuh di Blora yang Tewaskan Seorang Pilot

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Berita Ini! Jokowi Keluarkan Aturan Terbaru, Biaya Persalinan Ditanggung oleh Negara

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x