Investasi Korea Selatan Meningkat, Pemerintah Kota Cilegon Diharapkan Dapat Lakukan Ini!

- 23 Juli 2022, 09:10 WIB
Investasi Korea Selatan Meningkat, Pemerintah Kota Cilegon Diharapkan Dapat Lakukan Ini!
Investasi Korea Selatan Meningkat, Pemerintah Kota Cilegon Diharapkan Dapat Lakukan Ini! /Muhamad Agung Laksono /

HALOCILEGON.COM - Meningkatnya investasi Korea Selatan (Korsel) di Indonesia yang begitu pesat, diharapkan diiringi dengan jaminan keamanan dari Pemerintah bagi warga negara sahabat tersebut khususnya yang tinggal di Banten, pasca adanya dugaan pembakaran bendera negara sahabat tersebut pada salah satu demonstrasi di Kota Cilegon.

Aktivis Mahasiswa asal Banten Muhamad Agung Laksono menilai, hal ini sebagai upaya menjalankan amanah konstitusi, serta terkhusus bagi perusahaan yang berada di Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3/2019, dimana kepolisian harus memiliki protokol tetap (protap).

Baca Juga: Permohonan Uji Materi Aturan Ganja Medis Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi

"Aturan tersebut selain guna menjaga, dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap objek vital nasional. Juga agar memberikan rasa aman bagi warga asing yang tinggal dan bekerja," ujarnya, Kamis, (21/07/2022)

Hal ini diharapkan, agar terjadi transfer of knowledge dari pekerja asing ke warga lokal di Banten pada industri-industri padat modal bisa berjalan lancar, agar warga lokal bisa menjadi tenaga ahli dikemudian hari.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini Pukul 06.45 WIB dan Pengacara Berikan Penjelasan

"Kita bukan membela korporasi tertentu, tapi kita ingin hubungan bilateral Indonesia - Korsel bisa berdampak positif bagi kedua warga negar, khususnya masyarakat sekitar rencana investasi itu. Dan saya tak ingin, masalah-masalah yang berkembang di masyarakat berkembang liar dan mengganggu proses produksi di perusahaan-perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing terkhusus Korsel," paparnya, melalui keterangan tertulis.

Dilain sisi, perusahaan pemberi kerja tenaga kerja asing juga harus berkomitmen menjalankan amanat hukum, dengan menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia (TKI) sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian (transfer of knowledge and transfer of learning) dari tenaga kerja asing.

Baca Juga: TNI AU Lakukan Evakuasi Pesawat T-50i Jatuh di Blora yang Tewaskan Seorang Pilot

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: GMNI


Tags

Terkait

Terkini

x