Bharada E Diperintah oleh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Beginilah Detail Kronologinya

- 9 Agustus 2022, 20:03 WIB
Bharada E Diperintah oleh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Beginilah Detail Kronologinya
Bharada E Diperintah oleh Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Beginilah Detail Kronologinya /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila/



HALOCILEGON.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan ketetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri mengatakan bahwa dari temuan penyidik Tim Khusus yang terbaru tidak ditemukan fakta terjadinya tembak menembak antar polisi seperti yang dilaporkan sebelumnya.

Baca Juga: Ada Apa Pasukan Brimob Datangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo? Berikut Informasi Selengkapnya

Listyo Sigit memberikan penjelasan adanya temuan lainnya oleh Tim Khusus mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan Brigadir J oleh Bharada E atas perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali dengan senjata milik Brigadir J agar membuat kesan dan bukti bahwa telah terjadi baku tembak menembak antar polisi satu sama lain.

Baca Juga: Polresta Serang Kota Tangkap Dua Orang Pelaku Judi Togel di daerah Lopang, Serang, Banten

Selanjutnya Listyo Sigit tidak menjelaskan motif Ferdy Sambo sebab masih dalam pembahasan dan penyidikan lebih lanjut oleh Tim Khusus.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan hingga saat ini ada empat orang tersangka, yaitu E, RR, KM dan FS.

Baca Juga: Brigadir RR sebagai Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri

Sementara itu, mereka dikenakan Pasal 340 subsiber 338 juncto 340 jo 55 dan 56.

Dalam detailnya dipaparkan bahwa E yang menembak korban J, RR dan KM ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban J, sedangkan FS yang memberikan perintah dan merencanakan seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas FS.***

Editor: Roby Martin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

x