Mahfud MD Katakan Tindakan Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Dapat Kena Pidana

- 7 Agustus 2022, 20:55 WIB
Mahfud MD Katakan Tindakan Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Dapat Kena Pidana
Mahfud MD Katakan Tindakan Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Dapat Kena Pidana /ANTARA/Hafidz Mubarak A



HALOCILEGON.COM - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan bahwa tindakan mencopot CCTV yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dapat dikenakan pidana.

Dikutip oleh Halocilegon.com dari Antranews.com dengan judul Mahfud sebut pencopotan CCTV di kediaman Ferdy Sambo bisa dipidana pada Minggu, 7 Agustus 2022.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob dan Pengacara Bharada E Nyatakan Pengunduran Diri Tanpa Jelaskan Alasannya

Menurut Mahfud MD, Ferdy Sambo dapat dikenakan pidana selain melakukan pelanggaran kode etik.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Menurutnya, pelanggaran pidana berbeda dengan sanksi pelanggaran etik. Peradilan pidana ditentukan oleh hakim yang hukumannya dapat berupa sanksi pidana yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup, masuk penjara, dan perampasan harta hasil tindak pidana.

Baca Juga: Kapolri Pegang Identitas Polisi yang Ambil CCTV sehingga Rusak dan ada 25 Anggota Polisi yang Terlibat

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik akan diusut Komisi Disiplin dengan sanksi yang dikenakan mulai dari penurunan pangkat, teguran hingga pemecatan.

Dijelaskan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga melakuan pelanggaran prosedur penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya yang beralamat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa adanya tindakan melanggar prosedural penanganan olah TKP secara tidak profesional dan pengambilan CCTV sehingga dikabarkan rusak.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J dan Terancam 15 Tahun Penjara

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022 pada malam hari.

Dalam daftar 25 anggota polisi, nama Ferdy Sambo termasuk di dalamnya yang melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah TKP secara tidak profesional.

Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dalam urusan pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).***

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x