Brigadir RR sebagai Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri

- 7 Agustus 2022, 22:24 WIB
Brigadir RR sebagai Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri
Brigadir RR sebagai Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri /foto ant


HALOCILEGON.COM - Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR selaku ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditahan oleh Bareskrim Polri di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah dinaikkan statusnya dari saksi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana dikutip oleh Halocilegon.com dari Antranews.com dengan judul Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mahfud MD Katakan Tindakan Pencopotan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Dapat Kena Pidana

Andi yang juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Brigadir RR ditahan di Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai hari Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob dan Pengacara Bharada E Nyatakan Pengunduran Diri Tanpa Jelaskan Alasannya

Dalam keterangan sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dikenakan sangkaan pada Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Brigadir RR dan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang berasal dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Masih ada kemungkinan mengenai bertambahnya tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini yang akan terkena Pasal 55 dan Pasal 56.

Baca Juga: Kapolri Pegang Identitas Polisi yang Ambil CCTV sehingga Rusak dan ada 25 Anggota Polisi yang Terlibat

Poengky Indarti sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengatakan bahwa adanya tersangka lain tang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J selain Bharada E dan Brigadir RR.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Sebanyak 25 anggota polisi telah diperiksa karena terlibat pelanggaran prosedur dalam penanganan olah TKP atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Fredy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J dan Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan pencopotan jabatan 10 perwira yang melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam penanganan olah TKP di rumah dinas, termasuk Irjen Ferdy Sambo dicopot jabatannya dari Kadiv Propam Polri.

Kini Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimom Klapa Dua, Depok dalam proses pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan olah TKP yang menewaskan Brigadir J.***

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x