Polresta Serang Kota Tangkap Dua Orang Pelaku Judi Togel di daerah Lopang, Serang, Banten

- 9 Agustus 2022, 17:02 WIB
Polresta Serang Kota Tangkap Dua Orang Pelaku Judi Togel di daerah Lopang, Serang, Banten
Polresta Serang Kota Tangkap Dua Orang Pelaku Judi Togel di daerah Lopang, Serang, Banten /Pixabay/Hemann



HALOCILEGON.COM - Dua orang pelaku judi togel ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota yang beralamat di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Dikutip oleh Halocilegon.com dari Antaranews.com dengan judul Satreskrim Polresta Serang tangkap dua pelaku judi togel pada Selasa, 9 Agustus 2022.

"Kedua pelaku judi togel berinisial SS (34) dan NS (46) berikut barang bukti diamankan," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma di Serang.

Baca Juga: Humas Polri Sore ini Umumkan Tambahan Tersangka Baru dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Kasus judi togel ini diungkapkan bahwa berawal dari informasi warga setempat.

Kepolisian mendapat laporan dari warga setempat dan ditangani langsung ke lokasi Tempat Kejadian Perkara.

Polresta Serang Kota menangkap dua pelaku judi togel yang berinisial SS (34) dan NS (46) yang sedang mendata nomor yang dipasang untuk judi togel menggunakan handphone di depan kontrakanya yang ada di sekitaran Lopang, Serang.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibon Keren Tema HUT RI Ke-77 Tahun yang Bisa Kamu Gunakan Secara Gratis! Cek Disini Linknya

"Kami menangkap kedua pelaku judi togel tanpa perlawanan," kata David.

Menurut David, petugas sudah mengamankan beberapa alat bukti antara lain uang sebesar Rp. 300.000, dua buah handphone merk Nokia, satu unit motor Honda Blade, satu handpphone merk Vivo, dan satu handpphone merk Samsung.

Mengenai kasus judi togel di wilayah hukum Kota Serang selama ini semakin banyak, sehingga perlu adanya dukungan dari warga sekitar dengan memberikan informasi dalam upaya memerangi perjudian.

Baca Juga: Kapal-Kapal Asal Ukraina yang Bawa Bahan Makanan Kembali Berlayar Setelah Dibukanya Blokir Ekspor Laut

David menjelaskan kedua pelaku judi togel saat ini ada di Polres Serang dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan dari keterangan SS diketahui bahwa SS telah melakukan perjudian togel selama setahun terakhir," tutup David.***

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x