Diketahui bersama bahwa tersangka yang pertama ditetapkan pada Rabu, 3 Agustus 2022 adalah Bharada E yang dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Untuk tersangka yang kedua ditahan pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 yakni Brigadir RR yang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus penembakan Brigadir J ini sebelumnya dilaporkan sebagai kasus tembak menembak dan kini menjadi kasus pembunuhan, namun Bharada E mengubah kesaksiannya dan menganukan diri sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Polri telah memeriksa 25 anggota Polisi yang melanggar prosedur penanganan olah TKP, empat orang diantaranya sudah diamankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk keperluan pemeriksaan intensif, termasuk Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penembakan Brigadir J dan Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus tewasnya Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Mahfud MD selaku Menkopolhukam mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.***