Apa Hukumnya Menikah Dengan Sepupu? Begini Jawaban Tegas Buya Yahya

- 19 Mei 2022, 14:00 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum menikah dengan sepupu
Buya Yahya jelaskan hukum menikah dengan sepupu /Tangkap Layar Youtube.com/Buya Yahya

Buya Yahya menegaskan kembali bahwa menikah dengan sepupu itu diperbolehkan asalkan tidak ada hubungan lainnya dengan orang lain.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Kenali Penyebab Rezeki Kurang Lancar, Salah Satunya Menyakiti Orang Tua

“Boleh menikah dengan sepupu asalkan tidak ada yang lainnya. Tapi mungkin ada, sepupu tapi keponakan. Itu tidak boleh. Misalnya, uwa kan orang lain, asalkan tidak ada mahrom yang lainnya, sepupu tapi sepersusuan dengan ayah Anda atau yang lainnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, jika kasusnya hanya sebatas sepupu, maka sepupu masuk ke dalam daftar orang yang boleh dinikahi.

“Artinya tidak ada larangan yang lainnya. Ada sepupu semula boleh tapi dia anak satu persusuan. Atau sepupu anak susuan misalnya.

Namun Buya Yahya mengimbau meski menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam, tetapi alangkah baiknya menikahi orang yang lebih jauh lagi.

“Sepupu adalah boleh. Cuma imbauannya dalam agama, kalau menikah jangan terlalu dekat sekali,” ucapnya.

Sepupu sendiri disebutnya memiliki hubungan yang dekat, meski tidak dilarang. Karenaya ia menyebut sebagian orang untuk mengatakan tidak.

“Sah menikah dengan sepupunya uwa adalah boleh asalkan tidak ada kemahroman yang lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Kenali! Inilah Manfaat Kacang Kapri Baik untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Dapat Menjaga Kesehatan Tulang

Halaman:

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah