HALOCILEGON.COM - Kamis, 12 Januari 2023 menjadi hari pertama ditetapkannya Bulan K3 Nasional.
Hal ini tercantum pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomon Kep-245/Men/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
Apa itu Bulan K3 Nasional dan mengapa 12 Januari ditetapkan sebagai hari pertama peringatannya?
Baca Juga: Klasemen Liga 1: Persib Berada di Peringkat Empat, Menyingkirkan Persija
Pengertian K3
K3 sendiri adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), K3 menjadi upaya untuk menjamin keselamatan serta kesehatan para tenaga kerja dari musibah yang terjadi saat bekerja.
Pencegahan terjadinya kecelakaan atau musibah yang menimpa tenaga kerja akan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan segala kegiatan berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Jaksa Minta Penundaan Pembacaan Tuntutan Bharada E, Ini Alasannya
Upaya K3 akan meningkatkan produktivitas dan sumber daya manusia yang lebih unggul.