Tanggal 29 November Memperingati HUT KORPRI Ke-51, Simak Peranan dan Makna dari Lambangnya

- 29 November 2022, 17:43 WIB
Lambang Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Lambang Organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) /Seputarlampung.com/

PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-51, KORPRI Kota Depok Adakan Berbagai Kegiatan dan Salurkan Bantuan Untuk Gempa Cianjur

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

KORPRI memiliki lambang yang terdiri dari pohon, bangunan dan sebuah sayap besar.

Lambang ini tentu dibuta dengan sebuah makna yang luar biasa, loh.

Lambang KORPRI dan maknanya dibentuk sesuai dengan Keputuran Musyawarah Nasional VIII Korpri Nomor: KEP-09/MUNAS.VIII/XII/2015 pada 5 Desember 2015, sebagaimana dilansir halocilegon dari laman resmi korpri.bontangkota.go.id pada tanggal 28 November 2022.

Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun dimaksudkan sebagai lambang perjuangan KORPRI yang dimulai sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Apa Itu Investasi P2P Lending Menguntungkan? Simak Begini Penjelasannya

Bangunan yang berbentuk balairung dengan 5 tiang menggambarkan tempat pemersatu anggota KORPRI dengan tujuan yang sama berdasarkan UUD 1945.

Sedangkan sayap yang berukuran besar ber-elar empat pada bagian tengah dan lima di tepinya menjelaskan tentang pengabdian dan perjuangan KORPRI dalam mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional.

Halaman:

Editor: Nurhendra Wibowo

Sumber: bkpp


Tags

Terkait

Terkini

x