KABAR GEMBIRA! UMP Banten Tahun 2023 Telah Ditetapkan, Naik Sebanyak 6,4 Persen

- 29 November 2022, 13:09 WIB
Kenaikan UMP Banten 2023 mencapai 6,4 persen /pexels/Robert Lens /
Kenaikan UMP Banten 2023 mencapai 6,4 persen /pexels/Robert Lens / /

HALOCILEGON.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 telah ditetapkan pada 28 November 2022.

UMP Tahun 2023 ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Sebelumnya, terdapat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai pertimbangan dalam penentuan UMP.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-51, KORPRI Kota Depok Adakan Berbagai Kegiatan dan Salurkan Bantuan Untuk Gempa Cianjur

Dalam memenuhi kehidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, diperlukan adanya penetapan UMP sesuai dengan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka perlu adanya penetapan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.

Dilansir dari Antaranews.com pada Selasa, 29 November 2022, Septo Kalnadi, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan bahwa kenaikan UMP tersebut sebanyak 6,4 persen atau sebesar Rp2.661.280,11.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Sudah Dapat Diterima Lansia Bulan Ini

“Kenaikan UMP tersebut sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur Banten No. 561/Kep.305-Huk/2022, akan berlaku mulai 1 Januari 2023,” terang Septo Kalnadi.

Halaman:

Editor: Lina Sobariyah

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x