HALOCILEGON.COM - Pinangki Sirna Malasari yang dikenal sebagai mantan jaksa Pinangki mendapat program bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Sebagaimana dikutip oleh Halocilegon.com dari Antaranews.com dengan judul Kemenkumham benarkan mantan Jaksa Pinangki bebas bersyarat pada Selasa, 6 Sepetember 2022.
"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi di Jakarta.
Baca Juga: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas dan Ternyata ini Syarat dari Kemenkumham
Rika mengatakan bahwa selain Pinangki yang mendapatkan bebas bersyarat ada empat narapidana perempuan kasus korups lain, salah satunya adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Mereka selaku narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif demi mendapatkan bebas bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham.
"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.
Baca Juga: PT. Vivo Energy Indonesia Jual Murah BBM dan Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Intervensi Harga
Rika pada saat dikonfirmasi mengenai narapidana kasus korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat mengatakan dirinya harus membuka data. Namun dipastikan dua di antarnya yaitu Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari.