Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas dan Ternyata ini Syarat dari Kemenkumham

- 6 September 2022, 17:22 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut DInyatakan Bebas Bersyarat dan Ternyata ini Syarat dari Kemenkumham
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut DInyatakan Bebas Bersyarat dan Ternyata ini Syarat dari Kemenkumham /Tangkap layar Instagram @gubernurbanten/

HALOCILEGON.COM - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

Dikutip oleh Halocilegon.com dari Antarannews.com yang berjudul Kemenkumham benarkan Ratu Atut bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta.

Baca Juga: PT. Vivo Energy Indonesia Jual Murah BBM dan Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Intervensi Harga

Rika Aprianti menjelaskan bahwa Ratu Atut dibebaskan bersyarat diperoleh ketika terjerat kasus korupsi tersebut mengajukan proses mekanisme yang sama seperti halnya narapidana lainnya.

Dengan demikian hal ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang diperlukan untuk mendapatkan bebas bersyarat.

Baca Juga: Viral! Video Ratusan Miliar Milik Ferdy Sambo, Polisi Buru Penyebar Video dan Akun @Opposite090192 Lakukan Ini

Walaupun mantan Gubernur Banten yang telah mendapatkan bebas bersyarat tetap wajib mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 2026 dan bebas murninya didapatkan pada 8 Juli 2025.

Dalam jangka waktu selama mengikuti program bimbingan tersebut Ratu Atut tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x