Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang Ditindak Tegas oleh Gakkum LHK

- 2 April 2022, 14:17 WIB
Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang Ditindak Tegas oleh Gakkum LHK
Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang Ditindak Tegas oleh Gakkum LHK /MenLHK/

HALOCILEGON.COM - Pembuangan Sampah ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab harus ditindak tegas dan diberikan sanksi hukum agar pelaku jera dan tidak lagi ada yang melakukan hal yang serupa.

Pembuangan sampah ilegal yang terjadi di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang ini mendapatkan penanganan dan penegakan hukum mengenai pengelolaan sampah ilegal.

Pengelolaan sampah ilegal hingga hari ini selalu mendapatkan tindakan yang tegas oleh Gakkum LHK dan instansi terkait untuk menghentikan aksi pembuangan sampah ilegal.

Baca Juga: PENGUMUMAN! RSUD Cilegon Membuka Lima Kesempatan Berkarier Dibuka dengan Kualifikasi dan Persyaratan Berikut

Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap upaya penegakan hukum pada pengelolaan sampah ilegal. Komitmen ini ditunjukkan oleh KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK dengan melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang. 

Setelah menetapkan ES (47th) pada 24 Februari 2022 sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik Gakkum LHK pada tanggal 30 Maret 2022, telah menetapkan A (52 th) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat ini penyidik telah menahan kedua tersangka ES dan A di Rutan Bareksrim di Mabes Polri. 

Baca Juga: Jelang Ramadhan Polda Banten Razia dan Musnahkan Ribuan Minuman Keras dan Narkoba

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kedua tersangka baik ES dan A, disangkakan telah melakukan tindak pidana atau kejahatan pengelolaan sampah ilegal. Jumlah sampah ilegal di lokasi ini diperkirakan mencapai 508.776 meter kubik. Sampah-sampah ini dibuang di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) dengan luasan lebih kurang 3,6 hektar. 

“Di samping penindakan terhadap pengelolaan sampah ilegal di Bekasi, penyidik Gakkum LHK saat ini sedang mendalami kasus pengelolaan sampah ilegal di kota Tangerang. Sampah tersebut diduga terkontaminasi limbah B3. Lokasi ini berada di Bantaran Sungai Cisadane. Berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan T (43 th), MS (59 Th) dan G (52 th) sebagai tersangka,” tambahnya dikutip oleh Halocilegon.com dari Fans Page Facebook Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Jumat, 1 April 2022.

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: menlhk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah