Pemerintah DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Lokasi Holywings di Jakarta, Sesuai Arahan Gubernur Anies Baswedan

28 Juni 2022, 06:27 WIB
Pemerintah DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Lokasi Holywings di Jakarta, Sesuai Arahan Gubernur Anies Baswedan /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/

HALOCILEGON.COM - Kasus Holywings yang melakukan penistaan agama karena promosi gratis minuman beralkohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria. 

Berakibat pada pencabutan izin usaha Holywings di Jakarta, hal ini mendapat banyak desakan dari berbagai masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) baik Islam maupun nasionalis seperti Pemuda Pancasila.

Pencabutan izin usaha outlet Holywings ini ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.

Holywings terbukti melakukan pelanggaran dan dicabut izin usahanya agar menimbulkan efek jera dan jenis usaha yang serupa dengan Holywings agar bisa menaati peraturan juga ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Holywings Dapat Teguran Disparekraf DKI Jakarta Atas Promosi Minuman Beralkohol dengan Unsur Agama Tertentu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari "ppid.jakarta.god.id" di Jakarta, Senin, menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran, dikutip oleh Halocilegon dari Antara pada Selasa, 28 Juni 2022.

 Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Datangi MUI untuk Minta Maaf Mengenai Kasus Minuman Beralkohol Holywings

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.

Baca Juga: Pemerintah Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Syarat Beli Minyak Goreng Curah

Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;

2. Holywings Kalideres;

3. Holywings di Kelapa Gading Barat;

4. Tiger;

5. Dragon;

6. Holywings PIK;

7. Holywings Reserve Senayan;

8. Holywings Epicentrum;

9. Holywings Mega Kuningan;

10. Garison;

11. Holywings Gunawarman; dan

12. Vandetta Gatsu.

Demikian informasi mengenai dicabutnya izin usaha Holywings yang berada pada 12 Lokasi di Jakarta.***

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler