Apa Hukumnya Menikah Dengan Sepupu? Begini Jawaban Tegas Buya Yahya

19 Mei 2022, 14:00 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum menikah dengan sepupu /Tangkap Layar Youtube.com/Buya Yahya

HALOCILEGON – Dibawah ini akan diulas hukum menikahi sepupu sendiri yang dikemukakan Buya Yahya dalam salah satu tausiyahnya.

Saling jatuh hati terhadap sepupu sendiri memang bukan perkara yang mustahil terjadi.

Pasalnya, dalam beberapa kasus jatuh hati pada sepupu sendiri bukan saja menjadi perasaan yang tak termanifestasikan secara nyata. Banyak pula akhirnya yang memutuskan hingga ke pelaminan.

Baca Juga: Ajaran Kawruh Jiwa Ki Ageng Suryamentaram tentang Juru Catat Pikiran

Lalu, bagaimanakah hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam?

Berikut Buya Yahya menjabarkannya secara gamblang dalam salah satu vidio tausiyahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis, 19 Mei 2022.

Buya Yahya mengambil contoh seorang anak gadis memiliki uwa, di mana uwa memiliki anak dan merupakan sepupu dari gadis tersebut.

Buya Yahya menyebut bahwa selagi kasusnya hanya sebatas uwa saja, maka seseorang boleh menikah dengan sepupunya sendiri.

“Jadi kalau kamu seorang anak gadis punya uwa, dan uwa itu punya anak dan itu sepupu Anda. Selagi kasusnya anak uwa saja, maka kamu boleh menikah dengan dia,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan kembali bahwa menikah dengan sepupu itu diperbolehkan asalkan tidak ada hubungan lainnya dengan orang lain.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Kenali Penyebab Rezeki Kurang Lancar, Salah Satunya Menyakiti Orang Tua

“Boleh menikah dengan sepupu asalkan tidak ada yang lainnya. Tapi mungkin ada, sepupu tapi keponakan. Itu tidak boleh. Misalnya, uwa kan orang lain, asalkan tidak ada mahrom yang lainnya, sepupu tapi sepersusuan dengan ayah Anda atau yang lainnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, jika kasusnya hanya sebatas sepupu, maka sepupu masuk ke dalam daftar orang yang boleh dinikahi.

“Artinya tidak ada larangan yang lainnya. Ada sepupu semula boleh tapi dia anak satu persusuan. Atau sepupu anak susuan misalnya.

Namun Buya Yahya mengimbau meski menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam, tetapi alangkah baiknya menikahi orang yang lebih jauh lagi.

“Sepupu adalah boleh. Cuma imbauannya dalam agama, kalau menikah jangan terlalu dekat sekali,” ucapnya.

Sepupu sendiri disebutnya memiliki hubungan yang dekat, meski tidak dilarang. Karenaya ia menyebut sebagian orang untuk mengatakan tidak.

“Sah menikah dengan sepupunya uwa adalah boleh asalkan tidak ada kemahroman yang lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: Kenali! Inilah Manfaat Kacang Kapri Baik untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Dapat Menjaga Kesehatan Tulang

“Akan tetapi tetap diimbau kalau menikah dengan kalau bisa yang jauh lagi. Kalau dengan dia (sepupu) enggak apa-apa. Jika misalnya dia baik, soleh, ambil saja, menikah dengan dia,” pungkasnya.***

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler