HALOCILEGON - Di tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 tahun, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) luncurkan uang baru.
Peluncuran uang baru oleh Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berupa kertas tahun emisi 2022.
Pecahan uang baru tahun emisi 2022 terdapat 7 pecahan yang sudah diberlakukan di Republik Indonesia.
Baca Juga: Bagaimana Target Pidato Presiden Jokowi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat? Yuk Simak
Semangat kebangsaan, nasionalisme dan kedaulatan menjadi wujud peluncuran uang baru untuk meningkatkan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Selaras dengan tema HUT RI ke 77 tahun: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Gambar utama pahlawan nasional pada uang baru di bagian depan tetap bertahan, begitu pula tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam dan flora menjadi bagian belakang.
Berikut adalah ketujuh peluncuran uang baru yang berlaku.
Baca Juga: Ini Penjelasan Pidato Presiden Jokowi Mengenai Pengelolaan Fiskal RAPBN 2023
1. Uang baru tahun emisi 2022 pecahan Rp100.000
2. Uang baru tahun emisi 2022 pecahan Rp50.000
3. Uang baru tahun emisi pecahan Rp20.000
4. Uang baru tahun emisi 2022 pecahan Rp10.000
5. Uang baru tahun emisi 2022 pecahan Rp5.000
6. Uang baru tahun emisi 2022 pecahan Rp2.000
7. Uang baru tahun emisi 2022 pecahan Rp1.000
Inovasi pada uang baru tahun emisi 2022 berupa desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan uang yang lebih baik.
Inovasi bermaksud supaya uang baru semakin mudah dikenali orisinalitasnya, nyaman dan aman untuk digunakan, bahkan sulit untuk dipalsukan. Disinilah letak kualitasnya.
Uang baru tahun baru 2022 merupakan salah satu implementasi amanat UU Mata Uang bagi masyarakat.
Tentunya hal ini tidak berdampak pada pencabutan uang yang telah berlaku sebelumnya.
Adapun untuk melakukan penukaran dapat melalui aplikasi PINTAR yang diakses pada laman https://pintar.bi.go.id dan dimulai 19 Agustus 2022 dengan tetap menjaga protokol kesehatan.***