Tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, Bambang Soesatyo: Penerapan Konvensi Ketatanegaraan Hal yang Lazim

- 16 Agustus 2022, 14:15 WIB
Tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, Bambang Soesatyo: Penerapan Konvensi Ketatanegaraan Hal yang Lazim
Tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, Bambang Soesatyo: Penerapan Konvensi Ketatanegaraan Hal yang Lazim /Antara/

HALOCILEGON.COM - Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR RI menginformasika jajarannya akan melakukan pembaharuan dan terobosan hukum dengan melahirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.

Sebagaimana dikutip oleh Halocilegon.com dari Antaranews.com dengan judul MPR hadirkan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

"Dalam konsepsi negara demokrasi, penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi, Berikut Daftar Harga Emas Antam Terbaru Selasa, 16 Agustus 2022

Berdasarkan rujukan hukum yang hidup dalam praktik penyelenggaraan negara yang fungsinya menyempurnakan, melengkapi dan menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan ketatanegaraan, juga mengisi hukum formil yang baku dan masih kosong.

Bambang Soesatyo jelaskan hakikat konvensi ketatanegaraan yang diaplikasikan pada bagian penjelasan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebelum dilakukan perubahan atau amendemen.

Undang Undang Dasar adalah hukum dasar negara yang tertulis, menurutnya. Bahkan berlaku juga hukum tidak tertulis yang muncul dan terjaga dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.

Baca Juga: Pengacara Punya Rekaman Ancaman dan Ferdy Sambo Selingkuh, Brigjen Terus Incar Barang Bukti ke Jambi

Pimpinan MPR melakukan rapat gabungan dengan beberapa pimpinan fraksi dan kelompok DPD, Ketua DPR RI Ke-20 tersebut menjelaskan secara aklamasi rapat tersebut menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dihasilkan Badan Pengkajian MPR RI.

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x