UMK Medan 2022 Mengalami Kenaikan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pusat, Segini Besarannya

- 14 Agustus 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi. UMP Medan 2022 mengalami kenaikan sesuai PP No. 36 Tahun 2021, segini besarannya
Ilustrasi. UMP Medan 2022 mengalami kenaikan sesuai PP No. 36 Tahun 2021, segini besarannya /Pixabay/iqbalnuril

HALOCILEGON - Inilah informasi seputar Upah Minimum Regional (UMR) Medan 2022 dan UMK kota/kabupaten lain di Sumatera Utara terbaru.

Perihal UMR atau yang sekarang diganti istilah menjadi UMP: Upah Minimum Provinsi dan UMK menjadi informasi penting yang paling banyak dicari para pencari kerja.

Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, UMP di setiap provinsi mengalami kenaikan, termasuk UMR Medan 2022.

Baca Juga: Mimpi Dicium Orang Jadi Tanda Keberuntungan? Berikut Arti Sebenarnya Menurut Primbon Jawa

Kenaikan upah tidak saja mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 yang secara spesifik mengatur tentang upah, namun juga berdasarkan UU baru yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker (Cipta kerja).

Adapun kenaikan upah UMP yang ditetapkan pemerintah pusat rata-rata sebesar 1,09 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2022 kemarin

Berikut ini UMR Medan 2022 dan provinsi-provinsi lain yang mengalami kenaikan upah berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021:

UMP 2022 Kalimantan Barat ; Rp2.434.328

UMP 2022 Kalimantan Tengah ; Rp2.922.516

Halaman:

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah