Kementerian Agama Himbau Masyarakat Salurkan Zakat, Infak dan Sedekah ke Lembaga Resmi

- 5 April 2022, 16:25 WIB
Kemenag himbau salurkan Zakat ke lembaga resmi
Kemenag himbau salurkan Zakat ke lembaga resmi /Antaranews

"Baznas dan LAZ mempunyai mekanisme pendistribusian zakat, tidak hanya sekadar membagi sembako, melainkan juga adanya program pemberdayaan bagi para mustahik," kata dia.

Ia juga mengimbau umat Islam untuk menunaikan zakat lebih awal. Hal ini, menurutnya, agar mempermudah pendistribusian zakat kepada para mustahik.

Baca Juga: Helldy Agustian Mengajak Masyarakat Untuk Dukung Maysha Jhuan, Peserta Asal Cilegon di XFactor Indonesia 2022

"Kalau baru bayar zakat di tanggal 27 dan 28 Ramadhan, nanti kasihan para amil yang hanya punya waktu beberapa hari saja untuk mendistribusikannya," ujar Tarmizi.

Tarmizi meminta agar umat Islam tidak hanya menunaikan zakat fitrah, melainkan juga memperbanyak infak dan sedekah selama bulan Ramadhan. Menurut dia, dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 masih dirasakan saat ini.

Kewajiban membayar zakat bagi umat Islam, kata dia, merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.

Baca Juga: Bukan Dhuha, Tahajud atau Bersedekah, Ini Ibadah yang Bisa Langsung Mendatangkan Rezeki Kata Gus Baha

"Ini kesempatan bagi umat Islam di bulan penuh berkah untuk saling membantu. Zakat, infak, dan sedekah merupakan ibadah yang mempunyai manfaat sosial," kata dia.***

Halaman:

Editor: Roby Martin

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini