Pemerintah Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Syarat Beli Minyak Goreng Curah

24 Juni 2022, 16:34 WIB
Pemerintah Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Syarat Beli Minyak Goreng Curah /ANTARA Foto/Nova Wahyudi

HALOCILEGON.COM - Harga sembako banyak yang naik yang salah satu penyebabnya dikarenakan menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha.

Minyak goreng yang mengalami kenaikan harga yang tinggi dan ini banyak yang mengalami dampak akibat kenaikan harga, baik pedagang kecil hingga masyarakat pengguna minyak goreng.

Pemerintah sedang berusaha dengan berbagai cara agar harga minyak goreng dapat turun dengan harga yang lebih murah.

Selain itu pemerintah melakukan inovasi mengenai pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi yang nanti akan disosialisasikan ke seluruh masyarakat Indonesia. 

Baca Juga: Mahal dan langka, Inilah 5 Tips Agar dapat Menghemat Minyak Goreng

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin, 27 Juni 2022.

Melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta sebagaimana dikutip oleh Halocilegon dari Antara pada Jumat, 24 Juni 2022.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: 4 Masakan Ini Cocok Jadi Hidangan Buka Puasa Ramadhan, Tidak Perlu Pakai minyak Goreng untuk Membuatnya

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut dia, penggunaan Peduli Lindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespon sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut meminta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

Baca Juga: Dua Agen Minyak Goreng Jual Minyak Goreng Curah 300 Ribu di Jakarta Utara

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Luhut.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim itu nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Baca Juga: Holywings Dapat Teguran Disparekraf DKI Jakarta Atas Promosi Minuman Beralkohol dengan Unsur Agama Tertentu

Mulai Senin (27/6) nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," pungkas Luhut.***

Editor: Roby Martin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler