HALOCILEGON - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Banten gelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani No.7A Kota Serang, Banten, terkait dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Aksi unjuk rasa yang dilangsungkan pada hari Senin, 26 Desember 2022 itu dilakukan atas dugaan kecurangan, dan manipulasi data keanggotaan yang telah dilakukan oleh KPU, sehingga membuat PRIMA gagal menjadi partai peserta pemilu 2024.
PRIMA menilai bahwa kecurangan, dan manipulasi data yang dilakukan oleh KPU dapat tercermin dalam kanal buatan mereka bernama Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), yang digadang-gadang dapat mempermudah proses tahapan pemilu namun bersifat tertutup.
Baca Juga: Hadir Sebagai Saksi Meringankan, Romo Magnis: Bharada E Tidak Bisa Disalahkan Sepenuhnya
Ketua DPW PRIMA Banten, Rizky Arifianto menyampaikan bahwa sifat Sipol yang tertutup dan sulit untuk diakses oleh masyarakat luas itu cenderung disalahgunakan oleh KPU untuk melakukan kecurangan-kecurangan yang terstruktur, dan memanipulasi data partai politik.
"Tertutupnya akses Sipol sangat bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilu dilakukan dengan prinsip akuntabel, professional, efektif serta efisien, dan cenderung disalahgunakan," kata Rizky Arifianto kepada awak media.
Di waktu yang sama, Rizky menuding tidak lolosnya PRIMA dalam proses verifikasi administrasi tersebut sangat erat kaitannya dengan kecurangan KPU. Ia menjelaskan PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara nasional oleh KPU ketika PRIMA Papua dianggap memiliki kekurangan 100 dokumen keanggotaan.
Baca Juga: Piala AFF 2022 Indonesia vs Thailand 29 Desember 2022, Simak Syarat dan Harga Tiketnya
Padahal menurut dia, PRIMA di Provinsi Papua sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi perbaikan oleh KPUD di 6 Kabupaten/Kota setempat. Tetapi, hasil Keputusan KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 pada 18 November 2022 menyatakan PRIMA TMS.
"Kecurangan oleh KPU dapat kita lihat ketika PRIMA dinyatakan TMS secara nasional karena Provinsi Papua kekurangan dokumen keanggotaan di 6 Kabupaten/Kota, yang padahal KPUD terkait sebelumnya sudah menyatakan PRIMA di sana Memenuhi Syarat," pungkasnya.