Klarifikasi Pemerintah Mengenai Hari Libur 26 Desember 2022, Muhadjir: Bukan Hari Cuti Bersama

- 18 Desember 2022, 07:17 WIB
26 Desember ditetapkan sebagai hari libur namun bukan cuti bersama
26 Desember ditetapkan sebagai hari libur namun bukan cuti bersama /Pexels/Leeloo Thefirst/

"Tanggal 26 Desember boleh mengambil cuti tetapi bukan hari cuti bersama," ujar Muhadjir Effendy, dilansir dari prfmnews pada 18 Desember 2022.

Ketetapan tersebut mengubah kebijakan yang telah dibentuk pada tahun 2021 lalu yang menyatakan bahwa hari cuti bersama dihapuskan.

Baca Juga: Argentina vs Prancis, 18 Desember 2022: Prediksi Formasi dan Skor Piala Dunia 2022

Kebijakan awal tersebut ditetapkan atas dasar pandemi COVID-19 yang belum menurun.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375 Tahun 2022; No. 1 Tahun 2022; Nomor 1 Tahun 2022.

Dengan demikian, tanggal 26 Desember 2022 bukanlah hari cuti bersama, namun para pekerja yang mau mengambil cuti dipersilahkan.***

Halaman:

Editor: Nurhendra Wibowo

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

x