Klarifikasi Pemerintah Mengenai Hari Libur 26 Desember 2022, Muhadjir: Bukan Hari Cuti Bersama

- 18 Desember 2022, 07:17 WIB
26 Desember ditetapkan sebagai hari libur namun bukan cuti bersama
26 Desember ditetapkan sebagai hari libur namun bukan cuti bersama /Pexels/Leeloo Thefirst/

HALOCILEGON - Tidak terasa dua pekan lagi akan memasuki tahun 2023.

Menjelang akhir tahun, tentu banyak masyarakat yang telah mempersiapkan kegiatan melepas penat saat bekerja.

Kegiatan tersebut tentunya dilakukan saat tanggal merah, contohnya berlibur bersama keluarga atau teman.

Baca Juga: Memperingati Hari Akademi TNI ke-57, Begini Sejarah dan Kegiatan Perayaannya

Lalu, kapan ditetapkannya tanggal merah akhir tahun ini?

Masih banyak masyarakat yang kebingungan dengan penetapan hari cuti bersama yang diumumkan sebelumnya.

Pada Jumat, 16 Desember 2022, pemerintah mengklarifikasi bahwa tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai hari libur, namun bukan cuti bersama.

Baca Juga: Instagram Notes, Fitur Baru Instagram yang Lagi Viral dan Cara Pemakaiannya

Hal ini disampaikan oleh Muhadjir Effendy, selaku Menko Pembangunan dan Kebudayaan (PMK).

"Tanggal 26 Desember boleh mengambil cuti tetapi bukan hari cuti bersama," ujar Muhadjir Effendy, dilansir dari prfmnews pada 18 Desember 2022.

Ketetapan tersebut mengubah kebijakan yang telah dibentuk pada tahun 2021 lalu yang menyatakan bahwa hari cuti bersama dihapuskan.

Baca Juga: Argentina vs Prancis, 18 Desember 2022: Prediksi Formasi dan Skor Piala Dunia 2022

Kebijakan awal tersebut ditetapkan atas dasar pandemi COVID-19 yang belum menurun.

Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375 Tahun 2022; No. 1 Tahun 2022; Nomor 1 Tahun 2022.

Dengan demikian, tanggal 26 Desember 2022 bukanlah hari cuti bersama, namun para pekerja yang mau mengambil cuti dipersilahkan.***

Editor: Nurhendra Wibowo

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

x