Lembaga Kampus STKIP Mutiara Banten Diduga Lakukan Intimidasi Kepada Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Aspirasi

- 10 Desember 2022, 17:16 WIB
Gedung Kampus STKIP Mutiara Banten
Gedung Kampus STKIP Mutiara Banten /

Kampus STKIP Mutiara Banten terletak di Jl Stadion Badah No 02, Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Adapun syarat pencabutan KIP Kuliah sebagaimana tercatat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagai berikut:

1. Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan
pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Puslapdik.

2. Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dilakukan apabila penerima PIP Pendidikan Tinggi:

Baca Juga: CEK JADWAL dan Harga Tiket Kereta Api Lokal Serang-Rangkasbitung Rangkasbitung-Serang Jumat, 9 Desember 2022

a. meninggal dunia;
b. putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
c. pindah ke Perguruan Tinggi lain;
d. melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau
melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua)
semester;
e. menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
g. terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
h. tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum;
dan/atau
i. tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi
persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.***

Halaman:

Editor: Nurhendra Wibowo


Tags

Terkait

Terkini