Cara Cek Syarat dan Penerima PIP Kemendikbud 2022

- 8 Desember 2022, 11:02 WIB
Program Indonesia Pintar yang dibentuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022/Indonesiapintar.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar yang dibentuk oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2022/Indonesiapintar.kemdikbud.go.id /

 

HALOCILEGON - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar tingkat SD sampai SMA atau sederajat.

Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, PIP merupakan sebuah bantuan yang dirancang untuk membantu seluruh pelajar untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Program ini bertujuan untuk mencegah adanya pelajar yang terancam putus sekolah.

Baca Juga: RESMI! WhatsApp Merilis Fitur Avatar untuk Pengguna Indonesia, Simak Cara Membuatnya

Tidak hanya itu, program ini juga berupaya untuk menarik kembali pelajar yang telah putus sekolah agar dapat melanjutkan kembali pendidikannya.

Besaran dana yang diberikan pun berbeda-beda tiap tingkatan.

Pelajar tingkat SD/MI/Paket A menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahunnya, pelajar tingkat SMP/sederajat menerima Rp750.000 per tahunnya, sedangkan pelajar tingkat SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp1 Juta per tahunnya.

Baca Juga: Profil Amanda Seyfried, Bintang Utama Film In Time Dengan Sejuta Prestasinya

Halaman:

Editor: Nurhendra Wibowo

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Terkait

Terkini

x