Bantuan tersebut diberikan kepada para pelajar yang memenuhi syarat saja.
Syarat-syaratnya antara lain:
1. Pelajar yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
2. Pelajar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
3. Pelajar dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
4. Pelajar berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
5. Pelajar drop out yang diharapkan kembali bersekolah
Baca Juga: Jadwal Lengkap 8 Besar Piala Dunia 2022, Belanda vs Argentina dan Inggris melawan Prancis
6. Pelajar yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
7. Pelajar pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya