Hari libur tersebut jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022 yang merupakan Hari Raya Natal.
Baca Juga: Tiga Tahun PRMN Bersama dan Bermakna, Mengedepankan Kualitas Konten Jurnalisme Media Digital
Penetapan ini telah tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB tersebut merupakan keputusan bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Anda dapat mengunduhnya secara mandiri pada laman kemenkopmk.go.id.
Demikian informasi hari besar dan hari libur nasional dan internasional yang diperingati pada bulan Desember 2022.***