Dua Polisi yang Tembak 4 Laskar FPI Divonis Bebas, Hakim Beberkan Dua Alasan Ini

- 18 Maret 2022, 18:25 WIB
Rekonstruksi tragedi 6 laskar FPI yang tewas di KM50.
Rekonstruksi tragedi 6 laskar FPI yang tewas di KM50. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/

HALOCILEGON – Dua polisi yang tersandung kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI), Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.

Berdasarkan hasil putusan yang dibacakan Hakim Ketua M Arif Nuryanta disebutkan, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena ada dua pertimbangan.

Pertimbangan pertama dijelaskan Hakim menyangkut alasan pembenaran yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Fikri dan Yusmin.

Baca Juga: Helldy Agustian Serahkan Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir Serang

Sementara pertimbngan kedua karena alasan pemaaf dimana perbuatan keduanya dapat dihapus.

Kedua terdakwa divonis bebas dari hukuman pidana meski sebelumnya dakwaan jaksa terbukti.

Melansir Antara, kedua terdakwa kasus penembekan empat laskar FPI tidak dapat dipidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Sebelumnya diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa atas penghilangan paksa nyawa empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020 silam.

Kasus penembakan yang dilakukan dua polisi tersebut diatur dalam Pasal 338 KUHP dan masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Halaman:

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x