Blockchain : Apa Saja Yang Dapat dan Tidak Dapat Di Pertukarkan, Kamu Wajib Tau! Simak Ulasannya

15 April 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi Blockchain /Pixabay

HALOCILEGON - Kemajuan teknologi tidak terelakkan bagi manusia, kini telah utuh sebagai bagian dari kehidupan.

Blockchain semakin lama semakin meningkat popularitasnya di masyarakat.

Namun belum semua mengetahui seperti apa mekanisme transaksi.

Baca Juga: Metaverse : Apakah Tindak Kejahatan Virtual Memberlakukan Hukum di Dunia Nyata? Kita Perlu Bersikap

Dilansir halocilegon.com dari media The Street pada Jumat, 15 April 2022, terdapat contoh aset digital yang dapat dan tidak dapat di pertukarkan.

Meningkatkan kemajuan teknologi, berbagai aktivitas manusia, termasuk bisnis, dijalankan secara digital.

Seluruh aset di dunia nyata mulai di digitalisasi.

Baca Juga: Seks Virtual di Metaverse Menuntut Sikap, Bagaimana Menurut Kamu?

Tentu tidak semua. Maka dari itu, kita perlu mengetahui apa yang dapat dan tidak dapat di pertukarkan

Berikut adalah 5 contoh jenis aset yang tidak dapat di pertukarkan.

1. Koleksi seperti koin lama dan kartu perdagangan.

Baca Juga: Perubahan Iklim : Apa yang Sedang Terjadi Sekarang? Kamu Wajib Tahu, Simak Ulasan Berikut ini

2. Permata berharga.

3. Properti seperti tanah, rumah, dan bangunan.

4. Kendaraan dan peralatan.

Baca Juga: Mengejutkan! Menggunakan Psikedelik Memberikan Dampak Positif, Inilah 4 Manfaatnya

5. NFT (token yang tidak dapat dipertukarkan).

Dan berikut adalah 5 contoh jenis aset yang dapat di pertukarkan.

1. Mata uang fiat seperti dolar AS dan peso Meksiko.

Baca Juga: Artificial Intelligence Bukanlah Musuh Manusia, Melainkan Pelengkap Bagi Kehidupan

2. Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Litecoin.

3. Saham dari saham biasa perusahaan.

4. Obligasi dengan jenis yang sama (yaitu, obligasi korporasi 5 tahun dari perusahaan yang sama dengan imbal hasil dan jatuh tempo yang sama).

Baca Juga: Peringatan PBB : Menjalankan Bisnis Tidak Sekedar Ambil Keuntungan Besar. Perhatikan Perubahan Iklim!

5. Komoditas yang diatur seperti barel minyak mentah kelas A atau emas batangan.

Editor: Syamsul Ma'arif

Sumber: thestreet.com

Tags

Terkini

Terpopuler