Hadir Sebagai Saksi Meringankan, Romo Magnis: Bharada E Tidak Bisa Disalahkan Sepenuhnya

- 27 Desember 2022, 14:31 WIB
Romo Magnis hadir sebagai saksi ahli meringankan Bharada Richard Eliezer pada Senin, 26 Desember 2022
Romo Magnis hadir sebagai saksi ahli meringankan Bharada Richard Eliezer pada Senin, 26 Desember 2022 /

Eliezer terlihat mengalami dilemma moral ketika mendapatkan perintah untuk menembak Brigadir Yoshua.

"Dia bingung karena berhadapan dengan dua norma. Satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan, yang kedua dia diberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya. Dia harus mengikuti yang mana?" ujar Romo Magnis.

Baca Juga: Peringatan Tsunami Aceh 26 Desember, Penggelaran Doa Bersama Untuk Mengenang Para Korban

Romo Magnis merasa bahwa Eliezer tidak bisa disalahkan sepenuhnya dalam kasus ini.

Pasalnya, dalam etika moral, Eliezer terlihat berada dalam posisi yang sulit membuat keputusan.

"Dari sudut etika dalam situasi bingung, menurut saya jangan begitu saja mengutuk atau mempersalahkan dia (Bharada Eliezer) objektif dia salah," terang Romo Magnis.

Baca Juga: Verifikasi Parpol Diduga Penuh Kecurangan, DPW PRIMA Banten Akan Geruduk Kantor KPU

"Dia harus melawan tapi apakah dia bisa mengerti? Dalam etika, pengertian kesadaran itu merupakan unsur kunci," lanjut Romo Magnis.

Selain Romo Magnis, Tim Kuasa Hukum Eliezer juga menghadirkan dua ahli meringankan lainnya yakni Ahli Psikolog Forensik Liza Marielly Djaprie dan Ahli Psikologi Klinis Reza Indragiri.

Kuasa hukum Eliezer menjelaskan bahwa ketiga ahli ini hadir berdasarkan kemanusiaan untuk membantu Bharada Eliezer dalam menghadapi proses persidangan ini.***

Halaman:

Editor: Nurhendra Wibowo


Tags

Terkait

Terkini

x