Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua Sudah Dapat Diterima Lansia Bulan Ini

- 26 November 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster COVID-19 Kedua Bagi Lansia /Pixabay/cottonbro studio
Ilustrasi Vaksin Booster COVID-19 Kedua Bagi Lansia /Pixabay/cottonbro studio /
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
  • Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Surat edaran tersebut berisi tentang beberapa hal, seperti:

Vaksin COVID-19 yang telah disetujui oleh Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat diberikan kepada lansia sebagai vaksinasi booster kedua dengan memperhatikan vaksin yang ada.

Vaksinasi booster kedua diberikan dalam interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.
Vaksinasi booster kedua dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan vaksinasi COVID-19.

Surat edaran ini telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Terapkan Aturan Registrasi IMEI, 3 Cara Registasi IMEI yang Perlu Kamu Ketahui

Tembusan telah disebarkan ke tujuh pihak lainnya, antara lain Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Gubernur seluruh Indonesia dan Walikota seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Kemenkes RI berharap agar seluruh lansia dapat menerima vaksinasi booster kedua yang telah disediakan.***

Halaman:

Editor: Mukhamad Rozali


Tags

Terkait

Terkini