Wakil Gubernur Jakarta Tegaskan Holywings Izin Usaha Telah Dicabut dan Tidak Bisa Beroperasi Lagi

- 30 Juni 2022, 13:50 WIB
Wakil Gubernur Jakarta Tegaskan Holywings Izin Usaha Telah Dicabut dan Tidak Bisa Beroperasi Lagi
Wakil Gubernur Jakarta Tegaskan Holywings Izin Usaha Telah Dicabut dan Tidak Bisa Beroperasi Lagi /Antara/Aprillio Akbar/



HALOCILEGON.COM - Holywings telah resmi dicabut izin usahanya dan dilarang beroperasi lagi di beberapa tempat yang ada di daerah Jakarta.

Holywings terbukti melakukan penistaan agama dengan mengadakan promosi minuman beralkohol untuk pelanggan yang bernama Muhammad dan Maria.

Dari kalangan ormas dan tokoh Islam banyak yang mengecam dan menuntut agar segera ditindak dengan tegas, selain kepolisian sudah menangkap beberapa tersangka yang terlibat.

Kini pemerintah DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan dan memastikan kembali Holywings tidak dapat beroperasi lagi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Holywings tidak bisa beroperasi setelah izin dicabut menyusul promosi yang mengandung unsur penistaan agama.

Baca Juga: Holywings Dapat Teguran Disparekraf DKI Jakarta Atas Promosi Minuman Beralkohol dengan Unsur Agama Tertentu

Ahmad Riza Patria mengatakan ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan bahwa Holywings bisa beroperasi kembali setelah memperbaharui izinnya.

"Ini supaya jelas untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," katanya kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip oleh Halocilegon dari Pikiran Rakyat pada Kamis, 30 Juni 2022.

Lebih lanjut, Ahmad Riza Patria juga mengingatkan seluruh pelaku usah agar tidak melakukan hal yang sama seperti Holywings yang melakukan promosi benada penistaan agama.

Saat ini kata dia kasus Holywings sudah diproses oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bahkan sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Datangi MUI untuk Minta Maaf Mengenai Kasus Minuman Beralkohol Holywings

Menyusul penetapan tersangka ini, pihaknya juga menelusuri izin pendirian usaha Holywings.

"Ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada," tuturnya.

Baca Juga: Ditumpangi Jin Sejak Kecil, Badan Denny Sumargo Rasakan Sensasi Ajaib Usai Dirukiah Seorang Ustaz

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta menyusul dengan promosi yang mengandung SARA.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah menutup 12 outlet Holywings yang tersebar di sejumlah daerah di Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah DKI Jakarta Cabut Izin Usaha 12 Lokasi Holywings di Jakarta, Sesuai Arahan Gubernur Anies Baswedan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta, terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Baca Juga: Kok Gitu Ya? Respons Sule Soal Kisruh Nathalie Holscher dan Putri Delina di luar dugaan

Tidak hanya itu, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol.

Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan seharusnya Holywings memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” katanya.***

Editor: Roby Martin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x