Kades Carita Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Banten Usai Jual Tanah Warga, Uang Dipakai untuk Nyalon

- 16 Juni 2022, 22:03 WIB
Kades Carita ditetapkan tersangka usai menjual tanah warganya sendiri untuk kepentingan pencalonan kepala desa
Kades Carita ditetapkan tersangka usai menjual tanah warganya sendiri untuk kepentingan pencalonan kepala desa /Dokumen pribadi

HALOCILEGON, Serang - Polda Banten menetapkan Kepala Desa Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial US (65) sebagai tersangka mafia tanah. 

US diduga menjual aset milik warga berupa tanah seluas 1,2 hektar senilai Rp1,1 miliar.

Selain Kades, Subdit Harda Direskrimum Polda Banten juga menetapkan adik ipar korban inisial SHJ (63) sebagai tersangka karena turut terlibat menjualbelikan sebidang tanah secara ilegal.

Baca Juga: MENANG Pastikan Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Non PNS Cair Juni, Berikut Ini Kriteria Penerimanya

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten Akbp Nuril Huda mengatakan, kedua tersangka memalsukan dokumen dan berperan seolah-olah sebagai pemilik yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen seakan akan legal.

"Penjualan dicicil dari tahun 2012 sampai dengan 2021 penjualan bertahap dari 44 AJB seluas 1,2 hektare," kata Nuril saat konferensi pers, Kamis, 16 Juni 2022.

Nuril mejelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik lahan atas nama Ari Indyastuti kembali pulang dari perantauan di daerah Solo, Jawa Tengah pada awal 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Guru Madrasah Non PNS: Tunjangan Insentif Cair Bulan ini, Besarannya Sudah Tahu Berapa?

Korban melihat lokasi tanah miliknya sudah penuh dengan bangunan-bangunan baru.

Halaman:

Editor: Syamsul Ma'arif


Tags

Terkait

Terkini