HALOCILEGON, Serang - Polda Banten menetapkan Kepala Desa Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial US (65) sebagai tersangka mafia tanah.
US diduga menjual aset milik warga berupa tanah seluas 1,2 hektar senilai Rp1,1 miliar.
Selain Kades, Subdit Harda Direskrimum Polda Banten juga menetapkan adik ipar korban inisial SHJ (63) sebagai tersangka karena turut terlibat menjualbelikan sebidang tanah secara ilegal.
Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten Akbp Nuril Huda mengatakan, kedua tersangka memalsukan dokumen dan berperan seolah-olah sebagai pemilik yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen seakan akan legal.
"Penjualan dicicil dari tahun 2012 sampai dengan 2021 penjualan bertahap dari 44 AJB seluas 1,2 hektare," kata Nuril saat konferensi pers, Kamis, 16 Juni 2022.
Nuril mejelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik lahan atas nama Ari Indyastuti kembali pulang dari perantauan di daerah Solo, Jawa Tengah pada awal 2022.
Korban melihat lokasi tanah miliknya sudah penuh dengan bangunan-bangunan baru.