Lembaga Kampus STKIP Mutiara Banten Diduga Lakukan Intimidasi Kepada Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Aspirasi

10 Desember 2022, 17:16 WIB
Gedung Kampus STKIP Mutiara Banten /

 

HALOCILEGON - Pihak Lembaga Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Mutiara Banten diduga melakukan intimidasi terhadap mahasiswa penerima beasiswa KIP Aspirasi.

Dugaan intimidasi tersebut dilakukan karena adanya teguran kepada mahasiswa KIP Aspirasi yang mendaftar sebagai anggota di organisasi eksternal kampus.

Sebagaimana yang disampaikan oleh mahasiswa STKIP Mutiara Banten, bahwa dirinya diberi pilihan organisasi eksternal atau pencabutan beasiswa KIP Aspirasi.

Baca Juga: Tiga Drama Korea Akhir Tahun yang Tayang Hari Ini, 9 Desember 2022

"Kamu tahu kan aturan aspirasi itu kayak gimana? Terus ini gimana? Kamu milih organisasi atau beasiswa, kalau kamu milih organisasi beasiswa aspirasi kamu bakal dicabut," kata salah satu mahasiswa KIP Aspirasi menirukan perkataan pihak lembaga kampus.

Merasa diintimidasi oleh pihak kampus. mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kebingungan dan memilih untuk tidak mengikuti organisasi eksternal.

"Bingung harus gimana, saya memilih keluar saja dari organisasi karena takut beasiswa KIP saya dicabut," katanya kepada tim Halocilegon pada Jumat 9 Desember 2022.

Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2022, Mengapa Diperingati Setiap Tanggal 9 Desember? Simak Sejarahnya Berikut Ini

Kampus STKIP Mutiara Banten terletak di Jl Stadion Badah No 02, Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Adapun syarat pencabutan KIP Kuliah sebagaimana tercatat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagai berikut:

1. Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan
pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Puslapdik.

2. Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dilakukan apabila penerima PIP Pendidikan Tinggi:

Baca Juga: CEK JADWAL dan Harga Tiket Kereta Api Lokal Serang-Rangkasbitung Rangkasbitung-Serang Jumat, 9 Desember 2022

a. meninggal dunia;
b. putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
c. pindah ke Perguruan Tinggi lain;
d. melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau
melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua)
semester;
e. menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;
g. terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
h. tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum;
dan/atau
i. tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi
persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.***

Editor: Nurhendra Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler